UEA memperbarui undang-undang PPN, meningkatkan regulasi kripto

0
UEA

Upaya regulasi kolaboratif antara VARA Dubai dan SCA bertujuan untuk menyatukan pengawasan di seluruh UEA, sementara aturan pemasaran yang lebih ketat, termasuk penafian risiko, mempromosikan transparansi dan kesadaran investor.

 

UEA telah memperkenalkan amandemen terhadap peraturan PPN-nya, yang membebaskan transfer dan konversi aset digital, termasuk mata uang kripto, dari PPN. Perubahan ini , yang berlaku secara retroaktif sejak Januari 2018, juga akan menguntungkan perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi. Bisnis yang berurusan dengan aset virtual didesak untuk meninjau posisi PPN mereka sebelumnya guna memastikan pemulihan pajak masukan yang tepat, yang memungkinkan mereka untuk mengklaim kembali PPN yang dibayarkan atas pembelian yang memenuhi syarat.

 

Aset virtual di UEA didefinisikan sebagai representasi nilai yang digunakan untuk perdagangan atau investasi digital, tidak termasuk mata uang fiat atau sekuritas keuangan. Sementara itu, regulator di UEA telah meningkatkan upaya untuk menyempurnakan peraturan kripto. VARA Dubai dan SCA telah sepakat untuk mengawasi penyedia layanan aset virtual bersama-sama, yang memungkinkan VASP yang berlisensi di Dubai untuk beroperasi di seluruh UEA.

 

Selain itu, Otoritas Pengatur Aset Virtual telah memperketat aturan tentang pemasaran, yang mengharuskan perusahaan untuk menyertakan pernyataan yang menyoroti volatilitas dan potensi kerugian dalam nilai aset digital. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi yang lebih besar di pasar kripto yang berkembang pesat.

Baca juga  Nasdaq disetujui untuk mencatatkan opsi pada ETF Bitcoin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *