Tips Beli Rumah Dengan KPR Tanpa BI Checking, Begini Caranya

Bukan rahasia lagi dimana pada saat anda mengajukan KPR maka pihak lembaga keuangan seperti bank akan memeriksa riwayat BI checking anda terlebih dahulu. Namun bagi anda yang tidak ingin ribet dengan proses tersebut, begini tips beli rumah dengan KPR tanpa BI checking.
Membeli rumah pastinya merupakan impian banyak orang bagi yang telah berpenghasilan dan masih tinggal bersama orang tua dan keluarga atau masih “ngontrak” apalagi bagi yang telah berkeluarga.
Mengingat harga rumah yang terus melambung tinggi setiap tahun, maka banyak orang yang terpaksa mengurungkan atau menunda impian untuk membeli rumah karena dana yang pas-pasan. Namun banyak orang juga yang memilih solusi kredit rumah dengan menggunakan sistem KPR atau kredit kepemilikan rumah yang menjadi opsi tercepat membeli rumah dengan cara mencicil setiap bulannya sehingga membeli rumah pun tidak harus menunggu uang terkumpul banyak untuk membeli rumah secara cash.
Namun lagi-lagi, walaupun KPR bisa menjadi opsi menarik untuk membeli rumah tetapi masih banyak orang yang terbentur dengan persyaratan ketat yang wajib dipenuhi ketika mengajukan KPR di bank termasuk pengecekan BI checking atau saat ini dikenal juga dengan pengecekan slik OJK. Yang mana hal tersebut wajar untuk dilakukan bank atau lembaga keuangan lainnya dalam mengeluarkan kredit dan memastikan nasabah benar-benar “aman” untuk pembayaran kedepan serta tidak terindikasi adanya riwayat gagal bayar yang pernah terjadi sebelumnya dan besar kemungkinan akan terjadi lagi.
Lalu apa itu BI Checking? pengertian dari BI Checking ini adalah merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Secara umum, BI checking merupakan salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya, dimana ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, dan termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Contents
Tips Beli Rumah Dengan KPR Tanpa BI Checking
Bagi anda yang ingin membeli rumah dengan KPR tanpa melalui BI checking karena alasan tertentu seperti nama slik OJK atau BI checking yang buruk, maka anda bisa tenang sebab terdapat beberapa pilihan yang bisa anda lakukan untuk membeli rumah dengan mencicil atau membayar bertahap dengan angsuran. Apa saja itu, simak beberapa caranya sebagai berikut.
Ajukan Kredit In-House
Cara pertama mengajukan kredit cicilan rumah tanpa BI checking dan tanpa proses bank adalah dengan mengajukan kredit langsung pada pengembang perumahan dimana cara ini juga dikenal dengan istilah kredit in-house.
Dengan kredit in-house. , proses jual beli rumah hanya melibatkan dua pihak, yaitu pengembang sebagai penjual dan debitur sebagai pembeli tanpa perlu melibatkan bank. Adapun isi perjanjian kredit nantinya tergantung kesepakatan yang anda telah setujui bersama pihak pengembang.
Gunakan KPR Syariah Non-Bank
Cara selanjutnya yang bisa anda lakukan untuk membeli rumah tanpa BI checking adalah dengan memanfaatkan fasilitas KPR syariah non-bank dimana dengan memilih opsi ini, pihak developer akan langsung berurusan dengan calon debitur tanpa perantara bank, mulai pembayaran cicilan hingga akad yang dilakukan sesuai syariat Islam.
Adapun keuntungan KPR syariah tanpa perantara bank, yaitu konsumen tidak perlu mengajukan berkas administrasi untuk keperluan kredit seperti ke bank konvensional. Akan tetapi, biasanya pengajuan KPR syariah non-bank ini mengharuskan uang muka yang dipatok relatif tinggi, hingga bisa mencapai 50% dari harga rumah dan tenor yang diberikan pun relatif lebih pendek dibandingkan KPR biasa.
Risiko KPR Tanpa BI Checking
Seperti yang kami sebutkan diatas, BI checking memiliki tujuan untuk memastikan kemampuan dan kejujuran nasabah dalam membayar kredit nantinya. Dan apabila anda memutuskan mengambil cicilan tanpa melibatkan bank sebagai lembaga keuangan resmi karena alasan ingin tidak melewati proses BI checking, maka terdapat beberapa risiko yang harus anda pertimbangkan.
Resikonya bisa jadi mulai dari adanya kemungkinan wanprestasi oleh pengembang, dimana tidak ada jaminan yang bisa melindungi debitur dan angsuran rumah yang sudah dibayarkan. Atau bisa juga risiko dokumen legalitas bodong seperti surat-surat seperti SHM dan IMB, karena tidak adanya keterlibatan bank yang menjadi penjamin dan memastikan semua legalitas benar-benar asli.
Jadi kesimpulannya adalah dengan selalu waspada dan berhati-hati apabila anda memilih opsi membeli rumah dengan KPR tanpa melibatkan Bank sebagai lembaga keuangan resmi.Anda harus benar-benar cermat mempelajari pihak yang akan menangani kredit rumah anda agar terhindari dari hal-hal yang tidak anda inginkan kedepannya.
Sekian informasi cara beli rumah dengan KPR tanpa BI checking atau cek slik OJK, semoga berguna dan menjadi informasi berharga bagi anda yang mencari cara membeli rumah dengan cara kredit yang mudah dan meringankan anda untuk mewujudkan rumah impian anda.