Begini Peraturan Pemerintah Tentang Renovasi Rumah KPR Subsidi

0
Peraturan Pemerintah Tentang Renovasi Rumah KPR Subsidi

Apakah anda penasaran bagaimana aturan melakukan renovasi rumah KPR subsidi? Maka anda tepat berada di artikel ini dimana kali ini kami akan membagikan peraturan pemerintah mengenai renovasi rumah KPR subsidi yang bisa anda simak dibawah ini.

Sebagai informasi, rumah subdisi merupakan program pemerintah untuk mempermudah masyarakat umum dengan penghasilan kecil dan terbatas untuk bisa memiliki rumah dengan harga yang terjangkau dimana program ini bisa sangat membantu masyarakat untuk bisa akhirnya membeli rumah impian di tengah harga properti rumah yang terus naik setiap tahunnya.

Akan tetapi sebagai salah satu program pemerintah, maka terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi masyarakat pemilik rumah subsidi. Salah satunya adalah aturan renovasi dimana ditetapkan para pemilik rumah baru bisa melakukan renovasi apabila sudah menjalani kredit selama 5 tahun ke atas. Dan apabila belum lima tahun maka pemilih atau debitur hanya boleh menambah pagar atau dapur saja.

Selain itu terdapat aturan lainnya yang mesti anda ketahui. Dan untuk lebih jelasnya, berikut beberapa peraturan pemerintah tentang renovasi rumah KPR subsidi yang bisa anda simak dibawah ini.

Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Tentang Renovasi Rumah KPR Subsidi

Aturan Pertama Renovasi Rumah Subsidi

Aturan pertama yang harus anda anda ketahui tentang renovasi pada rumah subsidi adalah boleh direnovasi total setelah membayar angsuran atau cicilan selama 5 tahun. Apabila status pembayarannya belum mencapai 5 tahun maka anda tidak boleh melakukan renovasi total. Sebelum 5 tahun, para pemilik rumah subsidi hanya boleh menambah pagar dan dapur.

Baca juga  Tips Ampuh Menjual Mobil Bekas dengan Harga Tinggi

Aturan Kedua Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi rumah subsidi tampak depan atau fasad rumah juga boleh dilakukan setelah melakukan pembayaran cicilan di bank selama 5 tahun. Jadi sebelum lima tahun bagian depan tidak boleh dirubah atau direnovasi.

Aturan Ketiga Renovasi Rumah Subsidi

Sebelum lima tahun ke atas anda tidak hanya dilarang untuk mengubah bagian fasad rumah, tetapi juga tidak boleh membangun lantai 2. Setelah lima tahun baru boleh melakukan banyak perubahan pada bangunan.

Aturan Keempat Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi dapur rumah subsidi boleh dilakukan. Selain itu, beberapa perubahan lain yang bisa anda lakukan adalah memperbaiki atap yang bocor, membuat pagar rumah, menambahkan kanopi, memperbaiki rembesan dan mengubah ukuran ataupun posisi septic tank. Dalam hal ini anda boleh melakukan renovasi secara bertahap.

Aturan Keenam Renovasi Rumah Subsidi

Persyaratan utama untuk melakukan renovasi rumah adalah pembayaran cicilan KPR harus lancar. Apabila pembayaran cicilan tidak lancar maka pihak bank tidak akan menyetujui pengajuan renovasi rumah.

Aturan Ketujuh Renovasi Rumah Subsidi

Aturan ketujuh yaitu rumah subsidi boleh dijual setelah 5 tahun angsuran. Apabila belum mencapai batas waktu tersebut maka rumah tidak boleh dijual atau dipindahtangankan.

Aturan Kedelapan Renovasi Rumah Subsidi

Dan terakhir, luas tanah rumah subsidi tidak boleh lebih 200 m2. Dengan patokan ini, maka anda bisa memperhatikan ukuran tanah jika nantinya ingin memperluas bangunan lantai atau hal lainnya.

Sekian informasi tentang peraturan pemerintah mengenai renovasi rumah subsidi yang penting untuk anda ketahui. Semoga berguna dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *