Tips Cara Menjual Rumah Yang Masih KPR, Aman dan Cepat

Apakah anda berencana menjual rumah yang masih ada tanggungan kredit KPR? Simak tips cara menjual rumah yang masih KPR dengan mudah, cepat dan aman.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana KPR atau kredit kepemilikan rumah merupakan pilihan favorit banyak orang untuk bisa memiliki rumah dengan membayar cicilan perbulannya. Dengan demikian, tidak perlu lagi menabung untuk mengumpulkan uang dan membeli cash atau tunai sebuah rumah impian yang mana harganya bisa hingga ratusan juta sampai milyaran. Tentu kebayang berapa lama anda harus menabung, dan belum lagi harga rumah yang terus naik setiap tahunnya.
Namun banyak juga pemilik rumah yang telah sukses memiliki rumah dengan KPR tetapi kemudian berubah pikiran dan ingin kembali menjual rumah yang telah berhasil dibeli dengan sistem KPR walaupun rumah masih memiliki tanggungan cicilan.
Banyak hal yang menjadi alasan orang ingin menjual rumah yang masih KPR seperti berubah pikiran karena faktor lokasi dan kenyamanan lingkungan, berpindah tugas ke luar kota, ketidakmampuan membayar cicilan karena di PHK dan banyak alasan lainnya.
Apapun alasannya, sebenarnya menjual rumah yang masih KPR bisa dilakukan dimana anda bisa menawarkan rumah KPR dengan sistem takeover cicilan dimana pemilik baru nanti yang akan melanjutkan sisa cicilan KPR dengan sepetahuan bank yang memberikan KPR.
Adapun keuntungan yang bisa anda dapatkan adalah dari harga DP yang bayarkan dan berapa kali anda bayarkan cicilan yang bisa anda sesuaikan menjadi harga yang pantas dan membuat orang menjadi tertarik membeli rumah KPR anda.
Oleh karena itu kali ini kami akan membagikan tips menjual rumah yang masih KPR dengan cepat dan aman yang bisa menjadi panduan bagi anda yang ingin menjual rumah yang belum lunas KPR nya.
Contents
Tips Menjual Rumah Yang Masih KPR
Menghitung Sisa Tagihan Kredit di Bank
Hal pertama yang harus anda perhatikan adalah menghitung sisa tagihan kredit di bank untuk rumah KPR anda yang belum lunas dimana saat rumah akan dijual dan anda masih berada dalam kewajiban untuk membayar cicilannya, maka anda bisa menjadikan patokan menerapkan harga tunai rumah anda atau memberikan informasi kepada calon pembeli rumah anda. Apabila anda masih bingung, anda bisa bertanya pada pihak bank terkait mengenai perhitungan sisa kredit ini.
Melakukan Penilaian Uang atas Nilai Rumah
Perlu anda ketahui bahwa menjual rumah bukan hanya menjual dan mendapatkan uang. Rumah yang dibeli secara KPR, akan memiliki penilaian uang yang berbeda, saat membeli dulu dengan keadaan saat ini. penilaian ini akan menentukan harga jual yang pantas untuk rumah KPR yang akan dijual. Calon pembeli dapat memperkirakan berapa kredit yang akan diberikan oleh pihak bank terkait.
Jelaskan Soal Status Rumah Kepada Calon Pembeli
Saat menjual rumah, anda harus jujur, terutama tentang status properti. Anda dapat memberi tahu calon pembeli rumah KPR bahwa sertifikat rumah tersebut tetap di tangan bank karena rumah tersebut masih terikat cicilan KPR dengan bank.
Menjual Rumah Dengan Over Credit
Menjual rumah dengan cara ini umum dilakukan oleh penjual, agar pembeli melakukan over kredit dengan dua pilihan yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Mengambil alih KPR ke bank yang sama, berarti calon pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama
- Memindahkan KPR ke Bank lain, berarti pembeli melanjutkan pinjamannya di bank yang berbeda
- Yang harus anda perhatikan saat cara over kredit adalah dimana pembeli harus menyerahkan uang muka terlebih dulu kepada anda, dan itu adalah keuntungan dari hasil menjual rumah tersebut.
Over Kredit Pembeli Bisa Ditolak
Anda juga perlu memperhatikan, bahwa menjual dengan over kredit KPR bisa saja terjadi pembatalan karena pengajuan KPR oleh calon pembeli bisa saja tidak disetujui oleh bank. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor seperti riwayat kredit yang buruk, penghasilan tidak tidak mencukupi, persyaratan yang tidak lengkap.
Menjual Rumah KPR Dengan Melunasi
Anda dapat menjual rumah KPR dengan beberapa cara. Salah satunya dimana anda ingin menjual rumah tersebut dengan cara tunai. Dengan cara ini, anda tidak membutuhkan dana untuk melunasi KPR sendiri, namun pastikan calon pembeli rumah tersebut yakin dan memiliki dana untuk melunasi KPR-nya.
Sekian informasi mengenai tips menjual rumah yang masih KPR aman serta cepat. Hindari takeover dibawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat serta bisa merugikan anda nantinya apabila terjadi hal-hal diluar prediksi anda. Dengan take over resmi, maka anda pun bisa lebih tenang menjual rumah yang masih memiliki cicilan KPR. Semoga berguna dan bermanfaat.