Begini Cara Mengecek dan Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu

0
Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu

Mengetahui cara mengecek dan membedakan sertifikat rumah asli atau paslu merupakan hal yang wajib anda ketahui bagi anda yang akan terlibat dalam urusan transaksi jual beli rumah atau tanah agar terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan anda nantinya.

Bukan rahasia umum lagi dimana modus penipuan sertifikat rumah sedang marak terjadi di tanah air saat ini dimana banyak orang menjadi korbannya. Hal ini terjadi karena adanya oknum yang menggandakan sertifikat rumah asli dan membuat sertifikat rumah palsu untuk menipu orang lain dan memperkaya diri sendiri. Dengan sertifikat rumah palsu, maka pemilik sertifikat tersebut berisiko mengalami sengketa antara pemilik rumah asli dan pemilik rumah yang membeli rumah yang mendapatkan sertifikat rumah palsu.

Dengan tingginya keinginan masyarakat untuk memiliki rumah, mafia perumahan menggunakan kesempatan ini untuk menipu korbannya dengan menjual rumah dengan berkas dan sertifikat rumah palsu. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami semua aspek sertifikat rumah asli, mulai dari isi sertifikat, cara membedakan sertifikat asli dari palsu, dan cara memastikan keaslian sertifikat.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Rumah

Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu

Berikut cara cek keaslian sertifikat rumah asli melalui isinya yang bisa anda simak langkah-langkahnya sebagai berikut.

Halaman depan

Pada halaman depan sertifikat rumah asli, terdapat tulisan “Daftar Isian” dengan nomor yang merupakan suatu kode. Adapun kode tersebut menunjukkan apakah dokumen ini merupakan sertifikat hak atas tanah atau buku tanah.

Baca juga  Penurunan harga Bitcoin mungkin menguji ulang $55K sebelum kenaikan berikutnya

Selanjutnya, di halaman depan terdapat “Jenis Sertifikat” yang membedakan jenis dari sertifikat, seperti hak milik atau hak pakai. Selain itu, terdapat di bagian alamat properti yang menjelaskan alamat dari bangunan yang terdapat pada sertifikat. Umumnya alamat properti dilengkapi dengan kotak yang berisi nomor kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nomor sertifikat. Sedangkan di sebelah kiri kotak terdapat alamat BPN sesuai daerah sertifikat.

Dan terakhir, di halaman depan pun telah tercetak nomor blangko pada bagian paling bawah.

Halaman dalam

Setelah anda mengecek halaman depan, maka beralih ke halaman dalam yang memiliki lembaran “Pendaftaran Pertama”, dimana halaman depan terdapat tabel dengan kolom-kolom yang berisikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor desa atau kelurahan, Tanggal lahir pemilik, Asal hak, dan Dasar penerbitan.

Halaman surat ukur

Cara cek sertifikat rumah asli yang terakhir dengan fisik adalah dengan memperhatikan bagian halaman surat ukur. Pada halaman ini berisikan nomor sertifikat dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta keterangan lengkap lokasi dari properti tersebut.

Contohnya untuk isi dari sertifikat rumah, di bagian ini akan dilengkapi denah untuk menunjukan bentuk tanah dan fungsi bangunan tersebut digunakan untuk apa.

Contoh Sertifikat Rumah Asli

Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN setempat untuk melihat contoh sertifikat asli atau mencoba meminjam sertifikat rumah dari orang tua atau kerabat terdekat untuk mempelajari atau membandingkan dengan sertifikat yang anda dapatkan untuk melakukan perbandingan asli atau palsu.

Agar semakin mudah melakukan pengecekan, Anda dapat mengenali sertifikat melalui kode yang tertera pada sertifikat.

Kode tersebut berguna untuk membedakan jenis sertifikat. Simak dibawah ini berapa kode sertifikat berdasarkan jenisnya sebagai berikut.

Baca juga  Bunga Bank Termasuk Riba? Begini penjelasannya

1 = Hak Milik

2 = Hak Guna Bangunan

3 = Hak Guna Bangunan dan Pakai

4 = Tanah Hak Pengelolaan

5 = Tanah Wakaf

6 = Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

7 = Hak Tanggungan

8 = Tanah Negara

Selain itu, pastikan NIB yang terletak pada “Pendaftaran Pertama” harus sama dengan kode yang ada pada halaman depan.

Adapun langkah terakhir untuk memastikan keaslian sertifikat rumah, yaitu dengan mengecek sertifikat PBB, dimana anda dapat melihat keterangan letak objek tanahnya sama dengan NIB atau tidak.

Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dengan yang Palsu

Berikut cara membedakan sertifikat rumah asli dengan yang palsu untuk anda simak dibawah ini.

Cek Bentuk Fisik Sertifikat

Anda bisa melakukan cek sertifikat dengan cara memeriksa bentuk fisik dari sertifikat, dengan cara cek yang telah kami sebutkan diatas. Selain itu, umumnya sertifikat memiliki warna hijau terang, sedangkan sertifikat lain memiliki sampul abu-abu. Anda juga harus memastikan terdapat cap dan tanda tangan pada sampulnya yang berasal dari keluaran BPN

Periksa ke Badan Pertanahan Nasional

Cara cek sertifikat rumah asli bisa dilakukan di Kantor BPN, nantinya pegawai BPN akan mengecek keaslian sertifikat melalui nomor registrasi dan bentuk fisik. Anda bisa membawa sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, dan surat permohonan. Untuk biaya mengecek keaslian sertifikat sebesar Rp50 ribu dan dilakukan dalam 1 hari kerja.

Cek Menggunakan Jasa PPAT

Selanjutnya anda bisa melakukan pengecekan sertifikat melalui jasa PPAT. Umumnya, cek sertifikat rumah asli ke PPAT dilakukan bagi anda yang tidak banyak memiliki waktu luang.

Cek Secara Online

Dengan kemajuan teknologi digital seperti saat ini, anda juga busa membedakan sertifikat rumah asli dan mengecek keasliannya secara online dengan menggunakan situs resmi BPN dan BPN Go Mobile.

Baca juga  Tips Berinvestasi Jaman Now Untuk Anak Muda dan Millenial Sebagai Jaminan Hari Tua

Sekian informasi cara cek dan membedakan sertifikat rumah asli dan palsu untuk menambah referensi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *