Mengenal Istilah KPR Yang Umum Digunakan Bagi Anda Calon Pembeli Rumah

0
Istilah KPR Yang Umum

KPR merupakan pilihan favorit banyak masyarakat di tanah air sebagai solusi cepat mewujudkan rumah impian. Dan pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai mengenal istilah KPR yang umum digunakan bagi anda calon pembeli rumah dengan KPR.

Sebagai informasi dimana KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yang mana merupakan produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada individu yang ingin membeli atau membangun rumah.

Dalam proses KPR, maka bank memberikan pinjaman kepada peminjam yang telah disetujui untuk membeli atau membangun rumah, dan peminjam kemudian membayar kembali pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan membayar cicilan bulanan yang mencakup pokok pinjaman dan bunga.

Umumnya KPR memiliki syarat dan ketentuan tertentu, termasuk persyaratan kredit, jangka waktu pinjaman, dan suku bunga, yang harus dipertimbangkan dengan cermat oleh calon peminjam sebelum mengajukan pinjaman.

Bagi anda yang berencana membeli rumah dengan sistem KPR, maka penting untuk mengetahui istilah KPR yang umum digunakan sehingga anda tidak bingung ketika dihadapkan istilah tersebut saat berhadapan dengan pihak lain dan berbicara mengenai KPR anda. Apa saja itu? simak sebagai berikut.

Istilah KPR Yang Umum Digunakan Bagi Anda Calon Pembeli Rumah

Istilah KPR Yang Umum

KPR

Pertama, sudah tentu arti KPR itu sendiri yang harus anda ketahui dimana seperti yang kami sebutkan diatas, KPR atau singkatan dari Kredit Pemilikan rumah atau biasa juga disebut sebagai mortgage adalah sistem pembelian tempat tinggal hunian dengan memanfaatkan pinjaman dari penyedia dana/bank hingga 90% dari harga rumah.

Baca juga  Kilas balik masa lalu! Kawasaki mengungkap corak ZX-10RR retro

Sebagai nasabah, umumnya anda harus menyiapkan uang muka sekitar 20%-30% untuk bisa mengajukan pembiayaan rumah dengan KPR. Adapun rumah yang dibeli dengan KPR dijadikan sebagai jaminan jika sewaktu-waktu terjadi gagal bayar. KPR umumnya berlangsung dalam tenor tertentu, sebut saja contohnya maksimal 20 tahun.

Down Payment

Perlu anda ketahui, dalam KPR bank tidak memberikan pinjaman kepada nasabah 100% dari total harga rumah melainkan hanya sekitar 75% – 85% saja dimana nantinya sisa uang tersebut harus debitur siapkan sendiri sebagai uang muka pembelian. Istilah tersebut pun sering disebut sebagai down payment (DP) atau akrab juga disebut uang muka. DP ini akan debitur bayarkan ketika bank telah mengabulkan permohonan pinjaman.

Umumnya, debitur wajib melunasi uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah akad KPR ditandangani kedua belah pihak.

BI Checking

BI checking adalah proses pemeriksaan kondisi keuangan calon debitur oleh bank tempat mengajukan KPR. Proses ini dinimai demikian karena data laporan keuangan tersebut terpusat di Bank Indonesia (BI). Apabila debitur memiliki tunggakan utang yang belum terbayarkan, maka semuanya akan diketahui oleh bank.

Agunan

Jaminan atau agunan adalah barang berharga atau aset yang harus dititipkan nasabah atau debitur kepada kreditur atau pemberi pinjaman. Dalam KPR, aset yang dijadikan agunan ialah rumah.

Tenor KPR

Tenor adalah jangka waktu pelunasan cicilan yang telah ditetapkan dalam KPR. Jangka waktu ini dapat disesuaikan dengan kemampuan dari nasabah, baik itu dalam hitungan bulan atau tahun. Aturan mengenai tenor KPR sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu maksimal 20 tahun.

Appraisal

Appraisal adalah proses penaksiran harga rumah. Hal ini dilakukan bank untuk menilai kesesuain harga yang diajukan oleh calon debitur. Selain itu, appraisal pun dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan untukmengukur kemampuan kredit sang calon debitur. Apabila semuanya sesuai, maka debitur pun bisa mendapatkan pinjaman tersebut.

Baca juga  Destinasi Tempat Wisata di Lampung yang Terbaru dan Populer

Roya

Istilah ini mungkin jarang anda dengarkan dimana Roya adalah dokumen penanda bahwa nasabah atau debitur KPR telah terlepas dari kewajiban utang kredit. Roya juga disebut sebagai pencoretan nama dalam buku hak tanggungan. Adapun penjelasan dan aturannya telah tercantum dalam UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Akad Rumah

Istilah akad rumah artinya mengacu pada dilakukannya perjanjian kredit antara debitur dengan pihak pemberi pinjaman yakni Bank. Adapun dalam akad tersebut, kedua belah pihak akan menandatangani surat yang memuat hak serta kewajiban pihak yang terlibat.

Balik Nama

Notaris yang ditunjuk akan menangani akta jual beli (AJB) dan balik nama setelah debitur menandatangani akad kredit. Mengganti nama pemilik lama di sertifikat hak milik (SHM) dengan nama pemilik baru adalah arti dari “balik nama” KPR.

Plafon Kredit

Plafon kredit adalah besarnya pinjaman yang akan diberikan untuk membeli rumah pada debitur.

BI Rate

BI rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur tiap bulannya. Nilai kurs BI rate sangat mungkin mempengaruhi beragam transaksi keuangan, termasuk KPR.

AJB

Akta jual beli (AJB) merupakan dokumen bukti peralihan hak atas tanah dari penjual, dalam hal ini bank pada pembeli. Dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk.

Sekian informasi tentang istilah KPR yang kerap muncul dalam proses KPR yang bisa membuat anda bingung ketika anda tidak mengetahui dari awal apa arti dari istilah tersebut. Semoga berguna dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *