Filipina memperkenalkan peraturan transaksi internet baru
Kerangka regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam mengatur ekonomi digital Filipina, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pasar digital yang adil.
Filipina telah memperkenalkan Perintah Administratif Bersama No. 24-03, Seri 2024, yang menguraikan Peraturan dan Regulasi Pelaksanaan (IRR) untuk Undang-Undang Transaksi Internet (ITA) tahun 2023. Kerangka regulasi baru ini dirancang untuk mengatur semua transaksi internet bisnis-ke-bisnis (B2B) dan bisnis-ke-konsumen (B2C) di bawah yurisdiksi Departemen Perdagangan dan Industri (DTI).
Secara khusus, hal ini berlaku untuk transaksi yang melibatkan pihak-pihak di Filipina atau bisnis yang menargetkan pasar Filipina. Untuk memperjelas cakupan ITA, IRR mendefinisikan istilah-istilah utama seperti ‘pemanfaatan pasar Filipina’, yang mencakup aktivitas seperti periklanan, permintaan pesanan, dan penyediaan dukungan di dalam negeri. Selain itu, ‘kontak minimum’ mengacu pada interaksi apa pun dengan pelanggan di Filipina, termasuk mengizinkan akses ke platform digital dan memfasilitasi pertukaran barang atau jasa.
Filipina juga telah menetapkan pengecualian khusus dari cakupan ITA melalui IRR. Misalnya, pengecualian ini tidak berlaku untuk transaksi Konsumen-ke-Konsumen (C2C), transaksi offline murni, atau entitas asing yang tidak menargetkan pasar Filipina. Lebih jauh, meskipun sebagian besar konten media daring dikecualikan, penjualan langsung dianggap sebagai bentuk periklanan.
Akibatnya, IRR menguraikan kewajiban yang berbeda untuk berbagai entitas daring, seperti platform digital yang tidak mengawasi transaksi, pasar elektronik yang tetap memiliki pengawasan, dan pengecer elektronik atau pedagang daring yang harus mematuhi persyaratan kepatuhan tertentu.
Filipina telah memberlakukan IRR secara efektif segera; namun, undang-undang ini memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi para pelaku bisnis untuk mematuhinya. Selama masa ini, perusahaan harus menyerahkan informasi terperinci kepada Biro Perdagangan Elektronik dan memastikan bahwa pedagang daring memberikan rincian pendaftaran mereka. Selain itu, platform digital harus mengungkapkan informasi tentang asal produk. Lebih jauh lagi, IRR mencakup Kode Etik bagi para pelaku bisnis dan konsumen untuk memastikan praktik perdagangan elektronik yang adil dan etis.