Besaran Denda Telat Bayar PBB? Begini Cara Hitungnya

0
Denda Telat Bayar PBB

Jika anda memiliki pertanyaan besaran denda telat bayar PBB? maka kali ini kami akan membagikan jawaban beserta cara hitungnya yang akan kami bagikan dibawah ini.

Dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 telah diatur dimana setiap pemilik properti yang diatur dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus membayar pajak PBB atau pajak bumi dan bangunan.

Bagi anda yang telat membayar atau bahkan mengabaikan pembayaran pajak, maka terdapat sejumlah denda yang harus anda tambahkan diluar biaya wajib PBB anda pertahunnya. Dan semakin lama dan terlambat anda membayar PBB yang telah ditetapkan maka akan semakin berlipat pula denda dan pokok yang harus anda bayarkan. Hal ini disebabkan karena pembayaran PBB adalah hal yang wajib bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Membayarkan PBB tepat waktu bukanlah hal yang sulit dimana para wajib pajak hanya cukup membayar setahun sekali. Dan juga, nilai pajaknya pun tidak memberatkan dimana besarannya tergantung dengan nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan.

Adapun besaran PBB yang ditetapkan didapat dari perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20 persen dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar Rupiah) atau 40 persen dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar Rupiah atau lebih).

Namun walaupun tergolong kecil, tetapi penting untuk tidak menyepelekan pembayaran pajak sebab jika anda terus menunggak, selain denda yang bisa anda dapatkan, anda juga bisa dihadapkan dengan penyitaan di kemudian hari.

Baca juga  Informasi Biaya Bagasi AirAsia Rute Domestik dan Internasional 2024

Sesuai dengan judul diatas, maka kali ini kami akan membagikan berapa besaran denda telat bayar PBB dan cara menghitungnya yang bisa anda simak sebagai berikut.

Cara menghitung denda telat bayar PBB

Denda Telat Bayar PBB

Berikut gambaran contoh cara menghitung denda yang harus dibayarkan apabila anda telat membayar pajak PBB anda tepat waktu.

Apabila PBB rumah Taxmates sebesar Rp500 ribu maka denda pajak PBB yang harus dibayarkan adalah sebagai ber

2 persen x 500.000 = 10.000

Apabila telat membayar PBB selama satu tahun maka denda yang harus dibayarkan adalah

10.000 x 12 = 120.000

Dengan perhitungan diatas, maka anda harus membayar denda sebesar Rp120.000.

Cara cek tagihan PBB

Jika anda sudah mengetahui berapa besaran pembayaran PBB anda yang terlambat, maka ada dua cara yang bisa anda lakukan untuk melakukan pembayaran yakni cara konvensional dan secara online. Akan tetapi sebelum melakukannya, anda harus terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai berikut.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya akan diberikan oleh RT, RW maupun kelurahan.

Apabila anda sudah memiliki SPPT, maka anda bisa segera mengunjungi kantor Pos terdekat atau Bank Pemerintah yang menyediakan layanan pembayaran PBB.

Saat ini anda juga bisa membayar melalui gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret terdekat dari rumah anda. Apabila anda sudah memilih tempat pembayaran yang sesuai, maka anda bisa segera membayar PBB dengan tambahan sebesar 2 persen.

Apabila ingin membayar PBB yang telat secara online, maka anda bisa terlebih dahulu mengunduh SPPT melalui situs resmi pajak di daerah anda lalu melakukan pembayaran secara online.

Pembayaran PBB via online juga bisa dilakukan melalui e-Commerce seperti Traveloka, Blibli, maupun Tokopedia.

Baca juga  Begini Mindset Sukses Pengusaha yang Berani, Inovatif, dan Tangguh

Cara bayar PBB yang tertunggak

Agar informasi mengenai besaran biaya denda keterlambatan PBB anda lebih tepat, maka anda bisa melakukan pengecekkan tagihan PBB dengan mengunjungi website resmi yang bisa diakses sesuai dengan domisili dengan domisili anda karena alamat situs bisa berbeda tergantung kota dan domisili anda.

Apabila anda belum mengetahui situs resmi yang sesuai, maka anda bisa mencari informasinya melalui internet. Dengan mengecek besaran tagihannya anda bisa mempersiapkan jumlah uang yang dibutuhkan.

Demikian informasi tentang cara mengetahui berapa besaran denda karena terlambat bayar PBB serta cara menghitungnya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *