Cara Mudah Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek

0
membuat surat kehilangan STNK di Polsek

Kehilangan surat-surat kendaraan seperti STNK pastinya akan membuat anda bingung 7 keliling bukan? Sebab surat kendaraan penting untuk dibawa ketika berkendara. Untuk itu kali ini kami akan membagikan cara mudah membuat surat kehilangan STNK di Polsek terdekat dari tempat tinggal anda.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, STNK atau singkatan dari surat tanda nomor kendaraan adalah salah satu surat penting kendaraan yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan sebagai bukti sah dan legal sebuah kendaraan bisa beroperasi di jalan raya.

Membawa kendaraan tanpa memiliki STNK pastinya akan berisiko akan mendapatkan sanksi tilang dari kepolisian dan belum lagi sanksi dan denda administasi lainnya yang bisa menyulitkan kedepan nantinya.

Maka dari itu tidak heran apabila kehilangan STNK bisa dianggap “musibah” bagi pemilik kendaraan karena berpikir risiko membawa kendaraan tanpa dilengkapi STNK dan juga berpikir proses cara mengurus STNK yang ribet dan juga biayanya.

Oleh karena itu, agar anda tidak bingung dan panik ketika STNK anda hilang, maka kali ini kami akan membagikan cara membuat surat kehilangan STNK di polsek yang merupakan langkah pertama dan penting untuk mengurus STNK yang hilang di SAMSAT. Tanpa surat ini, maka anda pun tidak bisa mengurus surat kehilangan STNK.

Namun sebelum anda ke polsek terdekat untuk melaporkan kehilangan STNK, perlu anda ketahui dimana terdapat sejumlah persyaratan yang harus anda penuhi terlebih dahulu agar. Simak syaratnya sebagai berikut.

Syarat Mengurus Surat kehilangan STNK di polsek

  • Fotokopi identitas diri SIM, KTP, atau identitas yang lainnya.
  • Fotokopi dari STNK maupun BPKB
  • Surat keterangan dari leasing jika BPKB dalam masa jaminan.
  • Jika STNK kendaraan bermotor belum dibalik nama, maka pemilik kendaraan perlu melampirkan fotokopi KTP sesuai dengan nama yang terdapat di STNK atau BPKB.

Cara membuat surat kehilangan STNK di Polsek

membuat surat kehilangan STNK di Polsek

Apabila anda telah memenuhi syarat diatas, maka selanjutnya anda bisa mengikuti langkah-langkah cara mengurus surat kehilangan STNK di Polsek tanpa biaya sepeserpun. Simak prosesnya sebagai berikut.

Kunjungi Polsek

Cara membuat surat kehilangan STNK yang pertama adalah dengan mengunjungi Polsek terdekat dari rumah anda.

Masuk ke bagian Pengaduan atau Pelayanan Masyarakat

Kunjungi loket bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat. Jika kebingungan, anda bisa meminta bantuan pada petugas yang sedang berjaga.

Mengisi formulir

Sampaikan tujuan anda mengunjungi Polsek, yakni untuk membuat surat kehilangan STNK. Anda akan diberikan formulir yang wajib diisi. Ceritakan kronologi kejadian kehilangan STNK dengan lengkap dan terperinci. Formulir tersebut biasanya berisi seperti berikut ini.

  • Nama lengkap pelapor
  • Alamat pelapor
  • Jenis pelaporan
  • Waktu kejadian kehilangan

Menyerahkan persyaratan

Jika formulir telah diisi dengan lengkap, serahkan dokumen persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang tersebut. Sebaiknya, dokumen yang menjadi persyaratan ditempatkan di map agar tidak berceceran.

Penerbitan SKTLK

Pihak berwajib akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) jika semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Nantinya, SKTLK ini wajib dibawa bersama persyaratan yang lain ke kantor Samsat terdekat untuk menerbitkan STNK baru untuk menggantikan STNK yang hilang.

SKTLK STNK ini pada umumnya berlaku hingga 14 hari ke depan sejak tanggal diterbitkan. Namun surat kehilangan STNK ini masih bisa diperpanjang masa berlakunya jika pemilik kendaraan masih memerlukannya.

Baca juga  8 Destinasi Wisata di Thailand yang Wajib Dikunjungi, Indah dan Tidak Terlupakan

Demikian informasi mengenai cara mudah membuat surat kehilangan STNK di Polsek terdekat. Adapun proses surat kehilangan STNK bisa jadi dalam 1 hari kerja. Semoga berguna dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *