Begini Cara Menjual Rumah Yang Masih Status KPR, Cepat dan Aman
Bagi anda yang ingin menjual rumah namun rumah tersebut masih dalam tanggungan cicilan KPR, maka jangan kuatir sebab kali ini kami akan membagikan cara menjual rumah yang masih status KPR agar laku dengan cepat dan juga aman.
Kredit kepemilikan rumah atau populer disingkat dengan KPR merupakan pilihan favorit banyak orang untuk mendapatkan rumah dengan sistem membayar cicil setiap bulan. Oleh karena itu, tidak perlu lagi menabung untuk mengumpulkan uang untuk membeli rumah impian secara cash mengingat tingginya harga rumah yang terus naik tiap tahun. Dengan harga normal rumah yang mencapai ratusan juta, pastinya akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa menabung dan mengumpulkan uang sebanyak itu.
Maka dari itu tidak heran apabila KPR menjadi salah satu pilihan populer saat ini untuk mempermudah kepemilikan rumah dengan cukup membayar DP dan cicilan perbulan.
Akan tetapi, banyak juga kasus dimana pemilik rumah yang berhasil membeli rumah dengan KPR tetapi kemudian berubah pikiran dan ingin menjualnya lagi, meskipun masih ada cicilan yang harus dibayar.
Terdapat beberapa alasan mengapa orang ingin menjual rumah KPR mereka, seperti berubah pikiran tentang lokasi dan kenyamanan lingkungan, berpindah tugas ke luar kota, atau tidak dapat membayar cicilan karena di PHK.
Tidak peduli apa alasannya, menjual rumah yang masih dalam KPR adalah diperbolehkan selama dalam pengetahuan dan persetujuan pihak pemberi KPR. Anda dapat melakukannya dengan menggunakan sistem takeover cicilan, di mana pemilik baru akan melanjutkan sisa cicilan KPR dengan sepetahuan bank KPR.
Dengan begitu, anda dapat memperoleh keuntungan dari harga DP yang dibayarkan dan jumlah berapa kali anda bayar cicilan, yang dapat anda sesuaikan menjadi harga yang wajar dan mendorong orang lain untuk membeli rumah KPR anda.
Dan sesuai denga judul diatas, maka kali ini kami akan membagikan cara menjual rumah yang masih status KPR agar laku dengan cepat dan juga aman untuk anda simak sebagai berikut.
Contents
Tips Menjual Rumah Yang Masih KPR
Menghitung Sisa Tagihan Kredit di Bank
Hal pertama yang harus anda perhatikan adalah menghitung sisa tagihan kredit di bank untuk rumah KPR anda yang belum lunas dimana saat rumah akan dijual dan anda masih berada dalam kewajiban untuk membayar cicilannya, maka anda bisa menjadikan patokan menerapkan harga tunai rumah anda atau memberikan informasi kepada calon pembeli rumah anda.
Jika anda masih bingung, anda bisa bertanya pada pihak bank terkait mengenai perhitungan sisa kredit ini.
Melakukan Penilaian Uang atas Nilai Rumah
Perlu anda ketahui bahwa menjual rumah bukan hanya menjual dan mendapatkan uang. Rumah yang dibeli secara KPR, akan memiliki penilaian uang yang berbeda, saat membeli dulu dengan keadaan saat ini. penilaian ini akan menentukan harga jual yang pantas untuk rumah KPR yang akan dijual. Calon pembeli dapat memperkirakan berapa kredit yang akan diberikan oleh pihak bank terkait.
Jelaskan Soal Status Rumah Kepada Calon Pembeli
Saat menjual rumah, sama halnya dengan menjual barang tertentu dimana anda harus jujur terutama soal status rumah yang akan dijual tersebut. Anda bisa memberitahukan kepada calon pembeli rumah KPR anda bahwa status rumah tersebut masih terikat cicilan KPR dengan pihak bank. Dengan begitu, pembeli menjadi tahu bahwa rumah tersebut sertifikatnya masih di tangan bank.
Menjual Rumah Dengan Over Credit
Menjual rumah dengan cara ini umum dilakukan oleh penjual, agar pembeli melakukan over kredit dengan dua pilihan yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Mengambil alih KPR ke bank yang sama, berarti calon pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama
- Memindahkan KPR ke Bank lain, berarti pembeli melanjutkan pinjamannya di bank yang berbeda
Yang harus anda perhatikan saat cara over kredit adalah dimana pembeli harus menyerahkan uang muka terlebih dulu kepada anda, dan itu adalah keuntungan dari hasil menjual rumah tersebut.
Over Kredit Pembeli Bisa Ditolak
Anda juga perlu memperhatikan, bahwa menjual dengan over kredit KPR bisa saja terjadi pembatalan karena pengajuan KPR oleh calon pembeli bisa saja tidak disetujui oleh bank. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor seperti riwayat kredit yang buruk, penghasilan tidak tidak mencukupi, persyaratan yang tidak lengkap.
Menjual Rumah KPR Dengan Melunasi
Anda dapat menjual rumah KPR dengan beberapa cara. Salah satunya dimana anda ingin menjual rumah tersebut dengan cara tunai. Dengan cara ini, anda tidak membutuhkan dana untuk melunasi KPR sendiri, namun pastikan calon pembeli rumah tersebut yakin dan memiliki dana untuk melunasi KPR-nya.
Demikian informasi mengenai cara menjual rumah yang masih status KPR agar laku dengan cepat dan juga aman. Sebagai catatan dimana penting untuk anda ketahui untuk menghindari takeover dibawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat serta bisa merugikan anda nantinya apabila terjadi hal-hal diluar prediksi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.