Cara Mendaftarkan IMEI iPhone Inter di Kemenperin dan Bea Cukai Agar Tidak Terblokir
Bagi anda pemilik iPhone inter maka penting untuk mengetahui cara mendaftarkan IMEI iPHone Inter di Kemenperin dan Bea Cukai untuk menghindari pemblokiran IMEI yang menyebabkan iPHone anda tidak bisa digunakan karena dianggap ilegal.
Membeli iPhone di luar negeri bisa menjadi pilihan bagi anda yang sedang traveling, kuliah atau bekerja di luar negeri untuk bisa berkomunikasi. Tetapi ketika akan membawa masuk ke dalam negeri, maka hal itu bisa menjadi masalah apabila anda tidak mengetahui cara mendaftarkan IMEI iPhone agar tidak dianggap ilegal dimana produk yang bukan di jual di Indonesia harus didaftarkan terlebih dahulu agar tercatat secara resmi.
Hal ini bertujuan untuk melawan tindakan penyelundupan berbagai macam produk yang kerap terjadi sehingga merugikan pemasukan negara. Maka dari itu, pemerintah dibawah Kemenperin akan melakukan pemblokiran perangkat bagi IMEI yang tidak terdaftar dan dianggap ilegal perangkat menjadi tidak bisa digunakan di Indonesia.
Adapun IMEI sendiri adalah kode khusus yang dapat digunakan sebagai identitas perangkat. Kode IMEI memiliki sifat unik sehingga akan berbeda pada setiap perangkat. Selain sebagai identitas perangkat, IMEI juga bisa digunakan untuk melacak perangkat yang hilang atau dicuri. Umumnya informasi IMEI tertera pada perangkat atau kotak kemasan yang diberikan saat pembelian.
Bagi anda yang tidak menemukan IME di kemasan karena sudah hilang atau rusak, maka berikut cara cek kode IMEI di iPhone agar nantinya bisa anda daftarkan untuk anda pengguna iPhone inter.
Contents
Cara Cek Imei di iPhone
- Pertama, klik menu Pengaturan yang terdapat pada perangkat.
- Masuk ke opsi Umum.
- Pilih bagian menu Tentang perangkat.
- Temukan informasi Kode IMEI pada halaman yang berkaitan tentang detail perangkat.
Syarat Daftar IMEI Perangkat iPhone
Untuk mendaftarkan IMEI perangkat iPhone yang dibeli diluar negeri, maka terdapat beberapa syarat yang harus anda penuhi terlebih dahulu. Simak persyaratannya sebagai berikut.
- Tidak diperbolehkan untuk membeli perangkat lebih dari 2 unit
- Barang akan disita apabila jumlahnya lebih dari 2.
- Harga totalnya tidak lebih dari Rp7,3 juta. Apabila terjadi kelebihan harga, maka akan dibebankan biaya sebesar 10% untuk PPN dan 7.5% untuk PPh.
- Biaya yang harus dibayarkan dihitung dari total harga barang.
- Syarat dan ketentuan berlaku untuk barang yang dibeli langsung maupun dikirim.
- Warga negara asing diperbolehkan menggunakan layanan kartu SIM di Indonesia selama 90 hari dengan mendaftar di gerai operator.
- Perusakan ekspedisi harus mendaftarkan IMEI produk sebelum sampai ke Indonesia. Apabila dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Cara Mendaftarkan IMEI iPhone Terbaru
Setelah mengetahui syarat diatas, maka simak panduan cara mendaftarkan IMEI iPhone terbaru yang akan kami bagikan sebagai berikut.
Situs Kemenperin
Cara mendaftarkan IMEI iPhone terbaru bisa anda lakukan secara instan di situs resmi Kemenperin. Sistemnya bisa diakses secara mudah melalui halaman browser. Simak panduannya sebagai berikut.
- Pertama, silahkan buka aplikasi Browser pada perangkat.
- Kunjungi situs Kemperin untuk daftar IMEI lewat link berikut https://imei.kemenperin.go.id/
- Input Nomor IMEI yang sudah dilihat pada halaman tentang HP.
- Lanjutkan dengan klik tombol Enter.
Situs Resmi Bea Cukai
Cara selanjutnya adalah dengan mendaftarkan IMEI iPhone ke bea cukai yang bisa dilakukan secara online melalui situs resminya. Pendaftaran bisa dilakukan secara manual dengan cara sebagai berikut.
- Pertama, silahkan buka browser di perangkat anda, lalu masuk ke situs resmi di https://www.beacukai.go.id/
- Ikuti panduan yang tertera dan Isi Formulir Pendaftaran yang tersedia.
- Pastikan semua data terisi dengan sesuai. Input IMEI perangkat yang akan didaftarkan.
- Validasi Captcha yang tertera pada halaman situs.
- Klik Send untuk lanjut ke tahapan selanjutnya.
- Setelah proses selesai, akan muncul QR Code atau Registration ID.
- Pejabat bea cukai akan memeriksa QR Code dan melakukan Scanning.
- Bayar Biaya Pajak yang ditetapkan. Pihak terkait akan menyetujui pendaftaran IMEI yang dilakukan.
Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan IMEI iPHone Inter di Kemenperin dan Bea Cukai untuk menghindari pemblokiran IMEI. Semoga berguna dan bermanfaat.