Bunga Bank Termasuk Riba? Begini penjelasannya
Apakah bunga bank termasuk riba? ini merupakan topik dan pertanyaan yang sering menjadi muncul di tengah-tengah masyarakat. Agar anda tidak bingung, maka anda bisa menyimak penjelasannya dibawah ini.
Bukan rahasia lagi apabila pertanyaan mengenai apakah bunga bank termasuk riba merupakan pertanyaan yang banyak dipertanyakan masyarakat, khususnya yang beragama muslim. Dimana pertanyaan tersebut untuk memastikan layanan perbankan yang baik dan benar menurut Islam serta tanpa riba, sebab riba adalah salah satu larangan dalam agama Islam.
Dalam konteks syariah dalam hukum Islam terdapat larangan riba dimana memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Namun pada praktekknya, masih banyak masyarakat yang masih bingung akan konteks riba dalam transaksi perbankan yang dilakukan sehari-hari.
Adapun riba sendiri adalah tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Umumnya riba adalah permintaan tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam dimana dalam dunia perbankan pertambahan nilai pinjaman populer disebut dengan bunga. Sebut saja contohnya dimana apabila anda mengambil kredit perbankan, maka total nominal yang harus anda bayarkan akan bertambah dari nilai pokok kredit atau pinjaman anda.
Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?
Tidak bisa dipungkiri, praktik riba seolah telah menjelma menjadi “teman” dalam kehidupan sehari-hari dimana pada umumnya apabila berhubungan dengan pinjaman atau kredit maka bank biasanya akan menambahkan tambahan nilai atau bunga bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
Bunga bank umumnya digunakan oleh bank-bank konvensional. Berbeda dengan bank syariah yang biasanya menggunakan istilah margin keuntungan. Untuk bank konvensional, bunga bank menjadi tulang punggung untuk menanggung biaya operasional dan menarik keuntungan. Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan nasabah yang bisa anda simak sebagai berikut.
Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah,
Bunga simpanan adalah harga yang harus dibayar bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan), selain itu bunga juga merupakan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bagi nasabah yang memperoleh pinjaman).
Macam-Macam Bunga Bank
Terdapat dua jenis macam bunga yang dikenakan untuk nasabah yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Bunga Simpanan, yaitu bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Contohnya adalah bunga tabungan dan bunga deposito.
- Bunga Pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada nasabah oleh bank khusus untuk nasabah yang memiliki pinjaman di bank, contohnya adalah bunga kredit.
Seperti yang kami sebutkan diatas dimana bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman saling mempengaruhi satu sama lainnya. Ketika bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya.
Bunga bank termasuk riba, sehingga diharamkan dalam agama Islam. Ini terjadi baik pada pinjaman konsumtif maupun produktif, dan pada hakikatnya bunga bank memberatkan peminjam.
Pendapat Ulama tentang Bunga dan Riba
Menurut majelis Tarjih Muhammadiyah, memiliki pandangan yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah,
- Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
Sekedar informasi, bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat (masih samar-samar, belum jelas hukumnya sehingga butuh penelitian lebih lanjut)
Sekian informasi tentang apakah bunga bank termasuk riba. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang memiliki pertanyaan mengenai riba dan bunga perbankan.