Informasi Berapa Biaya Take Over KPR Serta Rincian dan Perhitungannya

0
Berapa Biaya Take Over KPR

Bagi anda yang mencari informasi berapa biaya take over KPR, maka anda tepat berada di artikel ini dimana kali ini kami akan membagikan informasi lengkap dnegan rincian dan perhitungannya.

Sekedar informasi dimana take Over KPR merupakan proses pengalihan utang KPR dari bank satu ke bank lain dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi pinjaman yang lebih menguntungkan. Proses ini bisa menjadi pilihan bagi anda yang ingin mengoptimalkan kondisi finansial dengan bunga dan fasilitas pembayaran yang lebih baik.

Take over KPR juga bisa menjadi pilihan bagi penjual rumah dan penjual rumah dimana penjual rumah dapat menjual rumah KPR yang masih memiliki cicilan atau belum lunas dan mendapatkan uang tunai serta terbebas dari cicilan selanjutnya, dan di sisi pembeli rumah dimana dapat memiliki rumah yang umumnya dihargai dengan harga “miring” dibawah harga pasaran dan tinggal melanjutkan cicilan yang masih belum terbayarkan setelah membayarkan DP ke penjual rumah sesuai harga yang telah disepakati.

Dalam take over KPR, terdapat beberapa jenis yang harus anda ketahui yang bisa anda simak dibawah ini,

Jenis-Jenis Take Over KPR

Take Over KPR Jual Beli

Jenis take ini memiliki proses dengan mengalihkan sisa cicilan kredit rumah dari pemilik lama ke pemilik baru atau akrab juga disebut istilah over kredit dimana ada tiga pihak yang terlibat dalam proses take over jenis ini; pihak bank sebagai pengawas, debitur lama, dan pembeli baru.

Baca juga  Tanjung Balai Karimun

Untuk lebih jelasnya, simak contohnya sebagai berikut.

Elsa hendak membeli rumah second bekas dimana setelah terjalin kesepakatan dengan penjual rumah, Elsa bersedia membeli rumah tersebut. Elsa pun membayar sejumlah uang yang telah disepakati sebagai mahar pembelian rumah, dan melanjutkan sisa cicilan KPR Bapak Budi sang pemilik rumah sebelumnya.

Take Over KPR Antar-bank

Jenis take over KPR ini memiliki proses dengan mengalihkan sisa pembayaran cicilan KPR ke bank lain alias pindah bank KPR, untuk mendapatkan manfaat yang lebih menguntungkan. Adapun manfaat yang bisa didapatkan seperti nilai bunga kredit yang lebih rendah, sehingga jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya jadi lebih kecil.

Untuk lebih jelasnya, simak contohnya sebagai berikut.

Budi mengambil cicilan KPR di Bank Maju untuk pembelian rumah, tetapi di tengah masa cicilan, dia merasa tidak sanggup lagi untuk meneruskan cicilan tersebut. Dengan segala pertimbangan, Bobby memilih mengalihkan cicilan atau pindah KPR ke Bank Sukses karena nilai suku bunga kreditnya yang lebih rendah. Sehingga, jumlah cicilan yang harus dibayarkan Bobby jadi lebih kecil dari sebelumnya.

Biaya Take Over KPR

Berapa Biaya Take Over KPR

Sebelum memutuskan untuk melakukan Take Over KPR, maka penting untuk memahami biaya-biaya yang terkait dengan proses ini dimana biaya Take Over KPR meliputi beberapa komponen, termasuk biaya administrasi bank baru, biaya notaris, biaya balik nama sertifikat, dan biaya penilaian ulang properti.

Biaya administrasi bank antara bank lama dan bank baru biasanya menjadi biaya yang cukup signifikan dalam proses Take Over KPR dimana pihak bank akan menagih biaya administrasi untuk menutupi proses pengalihan dan administrasi dokumen.

Selain itu, biaya notaris juga diperlukan untuk mengesahkan perjanjian pengalihan KPR antara bank lama dan bank baru. Biaya notaris melibatkan pembuatan akta pengalihan KPR dan legalisasi dokumen-dokumen terkait lainnya.

Baca juga  8 Tempat Wisata Alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang Indah dan Menarik

Selanjutnya, biaya balik nama sertifikat juga diperlukan jika terjadi perubahan nama pemegang sertifikat atas properti yang dijaminkan. Terakhir, biaya penilaian ulang properti dapat timbul jika bank baru memerlukan penilaian ulang atas nilai properti yang dijaminkan untuk KPR. Dengan memahami rincian biaya-biaya tersebut, calon pengambil KPR dapat membuat perhitungan yang tepat sebelum memutuskan untuk melakukan Take Over KPR.

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai informasi berapa biaya take over KPR, maka berikut penjelasan mengenai rincian dan perhitungannya.

Penalti

Biaya ini akan dikenakan bila calon debitur melakukan pindah KPR atau memindahkan kredit rumahnya ke bank lain. Secara teknis, debitur akan melunasi cicilan kredit sebelum berakhirnya masa pinjaman atau tenor di bank lama. Bank pun memiliki aturan terkait hal itu, dengan memberikan penalti kepada debitur.

Persentasenya berkisar 1–3% dari nilai pokok cicilan KPR. Adapun biaya penalti dibebankan kepada debitur, walaupun biaya pelunasan KPR dari bank sebelumnya diselesaikan oleh lembaga perbankan yang baru.

Admin dan Provisi

Selain biaya penalti maka selanjutnya adalah biaya bea admin dan provisi dimana besaran biaya provisi adalah 1% dari nilai plafon kredit yang diberikan. Sementara, biaya admin tarifnya berbeda untuk setiap bank.

Appraisal

Dalam proses take over KPR, bank baru juga akan melakukan proses appraisal untuk menilai kembali harga rumah debitur. Hal ini disebabkan karena harga rumah bersifat fluktuatif.

Adapun biaya appraisal berbeda-beda untuk tiap bank, dimana kisarannya sekitar Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Dari proses appraisal ini, calon debitur yang mengajukan take over KPR ke bank lain berpeluang mendapatkan dana segar hasil kenaikan harga rumah.

Notaris

Dalam take over KPR, maka jasa notaris pun tetap dibutuhkan sama halnya ketika mengajukan KPR baru dimana debitur juga harus mempersiapkan dan mengurus berbagai dokumen dan sertifikat.

Baca juga  Keindahan Dunia Pulau Boracay Menjadi Destinasi Menarik

Adapun notaris diperlukan untuk membuat akta kredit, cek sertifikat, hingga validasi pajak. Terkait biaya notaris take over KPR, besarannya sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 Pasal 36 yang menyebutkan sebagai berikut.

Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2,5%.

Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka honorarium yang diterima paling besar 1,5%.

Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1%.

Asuransi

Sejumlah bank umumnya mewajibkan calon debitur yang hendak mengajukan KPR untuk menjadi peserta asuransi dimana terdapat dua jenis asuransi rumah yang disertakan dalam proses pengajuan KPR; asuransi jiwa dan rumah.

Pajak

Untuk biaya pajak, pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak dengan tarif berbeda dimana pembeli akan dikenakan pajak pembelian rumah sebesar 5% dari harga jual rumah. Pajak ini dibayarkan kepada notaris setelah pengajuan KPR diterima bank. Adapun penjual, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Tarifnya 2,5% dari harga rumah pajak penjual, dibayarkan kepada notaris setelah permohonan KPR pembeli diterima.

Sekian informasi tentang biaya take over KPR beserta rincian serta perhitungannnya yang bisa menjadi referensi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *