Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

Apakah anda ingin mengecek riwayat atau history kredit yang tercatat di perbankan apakah buruk atau bagus? maka anda bisa melakukan cara cek BI checking atau slik OJK secara online langsung dari perangkat pintar yang anda gunakan tanpa harus ke bank.
Apa itu BI Checking? Sekedar informasi, BI Checking adalah layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Dengan demikian, catatan lancar-tidak atau baik buruknya kredit seseorang itu akan tercatat di SLIK OJK. Dilansir situs resmi OJK, layanan SLIK OJK bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan untuk informasi di bidang keuangan atau dalam rangka meningkatkan disiplin industri keuangan.
Perlu anda ketahui, saat ini layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tahun 2018 lalu sehingga istilah BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dimana BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK memiliki arti dan memiliki fungsi yang sama.
BI Checking atau SLIK OJK bertujuan untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi mengenai keterlibatan seseorang atau entitas dalam transaksi keuangan yang melibatkan lembaga keuangan, seperti bank dan lembaga pembiayaan dan juga mengumpulkan data dan informasi mengenai histori kredit individu atau perusahaan, termasuk informasi tentang pinjaman, kredit macet, keterlambatan pembayaran, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kewajiban finansial.
Selain itu, SLIK OJK juga memainkan peran penting dalam mencegah tindakan keuangan yang merugikan, memantau tingkat risiko di sektor keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online
Untuk mengecek BI checking bisa dilakukan oleh semua Bank atau pembiayaan ketika terdapat nasabah yang ingin mengajukan kartu kredit atau pembiayaan dan lainnya. Tetapi anda juga bisa mengecek BI checking sendiri tanpa harus ke bank, dimana anda bisa mengeceknya secara online.
Namun sebelum kami membahas cara mengecek BI checking atau slik OJK secara online, maka anda harus menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut.
Syarat cek BI Checking atau SLIK OJK online
- Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- Email aktif.
- Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.
Apabila anda telah memenuhi syarat diatas, maka anda bisa langsung melakukan cara mengecek BI Checking secara online yang bisa anda simak sebagai berikut.
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK di Situs OJK
- Pertama, silahkan buka halaman website https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP.
- Kemudian anda bisa klik menu Pendaftaran di halaman utama.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
- Lalu klik Selanjutnya.
- Anda bisa masukkan data registrasi secara lengkap.
- Silahkan isi proses BI Checking.
- Lalu anda bisa unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
- Wajib untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.
- Silahkan tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Lalu cek status permohonan BI Checking via Status Layanan.
Selesai. Apabila anda melakukan langkah diatas dengan tepat maka OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca pendaftaran.
Demikian informasi mengenai cara cek BI checking atau slik OJK secara online. Kini anda bisa dengan mudah mengetahui riwayat BI checking anda dimana dengan demikian anda bisa membersihkan riwayat anda dulu apabila terdapat history pembayaran yang buruk dan dapat mengakibatkan pengajuan anda di perbankan dan pembiayaan bisa di tolak.