Apa Yang Dimaksud Akad Rumah Subsidi? Simak Penjelasannya

Banyak orang yang masih belum mengetahui apa itu yang dimaksud dengan akad rumah subsidi dan pada kesempatan kali ini kami akan membagikan pembahasan lengkapnya.
Bagi anda yang tertarik atau ingin membeli rumah subdidi, maka nantinya anda akan dihadapkan dengan situasi yang disebut akad rumah subsidi. Lalu apa itu akad rumah subsidi?
Akad rumah subsidi mengacu pada kesepakatan atau perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam program subsidi perumahan. Program subsidi perumahan biasanya diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga tertentu dengan tujuan memberikan bantuan finansial kepada masyarakat agar bisa memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.
Pada dasarnya akad pembelian rumah tidak hanya untuk rumah subsidi saja, tetapi juga untuk rumah komersil bahkan tanah dimana akad ini merupakan proses dan tahapan terakhir yang harus dilakukan sebelum resmi dan sah menjadi pemilik rumah.
Jika pembelian rumah dilakukan dengan sistem KPR, maka apabila pengajuan KPR diterima dan disetujui oleh bank, baru kemudian proses akad kredit rumah subsidi bisa dilakukan. Baik itu akad kredit rumah baik subsidi maupun non subsidi, sudah seharusnya dilakukan di hadapan notaris pada waktu yang sudah ditetapkan
Proses akad rumah subsidi pun tidak bisa sembarangan dimana diwajibkan beberapa pihak harus hadir dalam proses akad ini yang meliputi sebagai berikut.
- Pihak pembeli/debitur
- Pihak perbankan/kreditur
- Penjual rumah/developer
- Notaris
Apabila proses akad kredit rumah subsidi berjalan dengan baik, maka dokumen pengajuan kredit akan langsung disetujui oleh perbankan sekali pihak pemberi kredit (kreditur). Selanjutnya, pihak perbankan akan mengirimkan dapa kepada developer atau penyedia rumah subsidi.
Contents
Proses dan Tahapan Akad Kredit Rumah Subsidi
Dalam proses akad kredit rumah subsidi harus dilakukan di depan notaris dan tidak boleh diwakilkan, karena ada akta perjanjian kredit yang ditandatangani oleh pembeli (debitur), perbankan (kreditur), penjual (developer), dan notaris.
Hal-hal yang ada dalam akta perjanjian kredit, bersifat legal dan harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat. Setelah selesai merampungkan proses akad kredit rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak perbankan.
Pihak developer wajib menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain. Sedangkan dokumen yang diserahkan pihak pembeli yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah.
Selanjutnya, notaris akan memeriksa kebenaran dokumen tersebut. Apabila dokumen yang diberikan sudah sesuai, maka pembeli akan mendapatkan bukti kepemilikan rumah subsidi. Adapun dokumen yang akan diterima oleh pihak pembeli antara lain bisa anda simak dibawah ini.
- SHM
- IMB
- Dokumen Perjanjian Kredit
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
- Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
- Dokumen Asuransi
Pertanyaan yang Harus Diajukan ke Perbankan Saat Mengajukan KPR
Dalam proses akad KPR dengan pihak bank, maka sebaiknya anda mengajukan pertanyaan kepada bank mengenai KPR yang anda ambil untuk lebih memahami hal-hal yang perlu anda ketahui dan menghindari kesalah-pahaman nantinya.
Besaran Angsuran Setiap Bulan
Saat proses akad kredit rumah subsidi berlangsung, maka pemberi kredit atau dalam hal ini pihak bank akan menjelaskan besaran nilai KPR dan besaran angsuran setiap bulannya. Apabila pihak bank tidak menjelaskannya, anda harus menanyakannya agar tidak ada konflik di kemudian hari.
Jangka Waktu Pinjaman Kredit atau Tenor
Hal penting selanjutnya yang harus anda tanyakan ke perbankan ketika mengajukan KPR adalah tenor atau jangka waktu pinjaman kredit. Konfirmasi kembali tenor yang sudah anda sepakati dengan pihak perbankan untuk mengindari kesalahan dalam kontrak kredit.
Denda
Kemudian anda juga bisa tanyakan soal denda atau sanksi jika pembayaran kredit melewati tanggal jatuh tempo. Apabila perbankan mengenakan sanksi, tanyakan apa ada sesuatu yang bisa dilakukan untuk meringankannya.
Sistem Pelunasan Kredit
Sekedar informasi dimana pelunasan kredit tidak bisa dilakukan sembarangan selama periode KPR. Bahkan, beberapa perbankan memberikan pinalti jika pelunasan kredit tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Maka dari itu, anda bisa tanyakan ke pihak perbankan, setelah angsuran ke berapa pelunasan kredit lebih awal bisa dilakukan oleh debitur.
Sekian informasi mengenai penjelasan apa itu akad rumah subsidi serta penjelasan penting lainnya yang penting untuk anda ketahui. Semoga berguna dan bermanfaat.